Cooling System Paska Putusan PHPU MK, Piket Fungsi Laksanakan KRYD

    Cooling System Paska Putusan PHPU MK, Piket Fungsi Laksanakan KRYD
    Dok. Kegiatan Polsek Cangkuang (24/4/24)

    CANGKUANG - Upaya menciptakan Kondusifitas Kamtibmas paska putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres Tahun 2024.

    Piket Fungsi Polsek Cangkuang Polresta Bandung dipimpin Bripka Kojang Hadi Kusumah, S.H., melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa (23/4) malam.

    "Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan kondusifitas Kamtibmas paska putusan MK terkait PHPU, " ujar Kojang, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

    KRYD dilaksanakan dengan melaksanakan Patroli ke Komplek Perumahan serta pemukiman penduduk diwilayah hukum Polsek Cangkuang, tambahnya.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan terkait peningkatan pemeliharaan kamtibmas paska putusan PHPU MK.

    "Tingkatkan kegiatan Mapping Potensi Konflik serta Cooling System untuk memastikan kamtibmas tetap kondusif, " kata Kusworo.

    Lanjut Kojang, selama pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, situasi kamtibmas diwilayah hukum Polsek Cangkuang tetap dalam keadaan aman dan kondusif, pungkasnya.

    polisi polsek cangkuang binmas bhabinkamtibmas patroli kryd patroli dialogis kecamatan cangkuang
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Putusan PHPU MK, Bhabin Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Halal Bi Halal Tingkat Desa, Bhabinkamtibmas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami